Lembaga Dakwah PBNU Minta Pemerintah Larang Wahabi: Banyak di Masjid Kantor

Jakarta, – Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah membuat regulasi untuk melarang penyebaran paham wahabi melalui majelis taklim, media online maupun media sosial di Indonesia.
Hal itu merupakan salah satu poin hasil rekomendasi eksternal dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Dakwah PBNU yang digelar di Asrama Haji Jakarta, 25-27 Oktober 2022.

“Lembaga Dakwah PBNU merekomendasikan kepada pemerintah (dalam hal ini Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Kemendagri, dan Kemenag) untuk membuat dan menetapkan regulasi yang melarang penyebaran ajaran Wahabiyah,” bunyi rekomendasi tersebut dikutip di laman resmi LD PBNU, Kamis (27/10).

LD PBNU melihat kelompok yang mengikuti paham wahabi kerap menuding bidah hingga mengkafirkan tradisi keagamaan yang dilakukan mayoritas umat Islam di Indonesia. Walhasil, masyarakat Islam di akar rumput kerap terjadi perdebatan.

Tak hanya itu, LD PBNU juga menilai paham wahabi itu ditengarai sebagai embrio munculnya paham radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.

“Jika hal tersebut dibiarkan, dikhawatirkan terjadi gesekan sosial, saling fitnah yang berakibat pada perpecahan, konflik sosial, munculnya kelompok yang menolak Pancasila dan NKRI, serta potensi kekerasan dan terorisme,” bunyi rekomendasi tersebut.

Selain itu, LD PBNU juga memandang masih banyak kajian keislaman dan kegiatan keagamaan di masjid-masjid perkantoran diampu oleh penceramah berpaham wahabi-salafi. Paham ini, kata mereka, justru bertolak belakang dengan komitmen pemerintah untuk membangun moderasi beragama.

Karenanya, LD PBNU merekomendasikan kepada Kementerian dan lembaga negara, Direksi BUMN dan BUMD untuk melibatkan LD PBNU menyusun materi dan kurikulum dakwah dan kajian keislaman di masjid-masjid perkantoran tersebut.

“Lembaga Dakwah PBNU siap mendelegasikan para ustadz, dai, dan mubaligh yang berada di bawah naungan Lembaga Dakwah PBNU untuk menyampaikan materi kajian, tausiyah, ceramah, dan pembelajaran ilmu-ilmu keislaman sesuai kualifikasi, kapasitas dan kepakarannya,” bunyi salah satu rekomendasi eksternal itu.

Diketahui, pelbagai kalangan belakangan ini sempat menyoroti eksistensi paham wahabi di Indonesia.

Salah satunya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menilai paham wahabi dan salafi tidak cocok dengan ajaran Islam yang ada di Indonesia.

Menurutnya, dua paham itu lebih cocok jika berkembang di luar Indonesia atau daerah asalnya.

“Dibangun dengan wahabi salafi, enggak cocok di kita [Indonesia],” kata Mahfud dalam acara Seminar Pra Muktamar Muhammadiyah ‘Menjaga Kedaulatan NKRI’, Kamis (21/4).

“Boleh di sana. Karena hukum itu sesuai kebutuhan waktu, lokal dan tempatnya,” kata dia.

Selain Mahfud, mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj juga sempat menilai ajaran wahabi merupakan pintu masuk terorisme di Indonesia.

Said mengakui wahabi memang tidak mengajarkan terorisme dan kekerasan. Namun, paham itu selalu menganggap orang yang berbeda pandangan sebagai kafir meski sesama muslim.

“Kalau kita benar-benar sepakat, benar-benar satu barisan ingin menghadapi, menghabiskan, menghabisi jaringan terorisme dan radikalisme, benihnya yang dihadapi, pintu masuknya yang harus kita habisin, apa? Wahabi! Ajaran Wahabi itu pintu masuknya terorisme,” kata Said dalam sebuah seminar virtual yang digelar 30 Maret 2021 lalu

Sumber: CNN Indonesia

Ketua HUDA Aceh Barat: Muzakarah Ulama Bertujuan Mengokohkan Aqidah Umat

Muzakarah Ulama Dayah Se-Pantai Barat Selatan Aceh akan dipusatkan di Sekretariat HUDA Aceh Barat, yaitu di Dayah Madinatuddiniyah Al-Munawarah, Desa Marek, Kaway XVI. Hal ini dijelaskan oleh Ketua HUDA Aceh Barat, Tgk. H. Abdurrahman, Lc pada Sabtu, 12/3/2022.

“Muzakarah ini akan dilaksanakan pada hari rabu, 16 Maret 2022. Mulai dari jam 9 pagi dengan membahas 8 materi, yang akan disampaikan oleh 8 Ulama Dayah yang berdomisili di pantai Barsela. Muzakarah ini juga akan dihadiri oleh seluruh pimpinan Dayah dan Imam Gampong yang ada di dalam kabupaten Aceh Barat,” jelasnya.

Pimpinan Dayah Madinatuddiniyah Al-Munawarah ini juga berharap kepada seluruh masyarakat Barsela agar dapat menghadiri acara muzakarah ulama yang diadakan oleh HUDA Aceh Barat untuk menyimak berbagai pembahasan yang disampaikan oleh pemateri dalam muzakarah ini.

“Semoga kita semua umat Islam, khususnya yang ada di Pantai Barat Selatan Aceh, dan umumnya seluruh umat Islam yang ada di Indonesia terhindar dari paham-paham yang menyimpang yang telah masuk ke Indonesia. Kami berharap, melalui muzakarah ini dapat meluruskan paham-paham yang salah itu menuju kepaham yang beri’tikad Ahlussunnah wal Jamaah, Asy’ariyah wal Maturidiyah dan bermazhab Imam Syafi’i,” tambahnya.

Sebelumnya dijelaskan, latar belakang diadakannya Muzakarah Ulama Dayah karena semakin beragamnya masalah yang dihadapi masyarakat Barat Selatan Aceh akhir-akhir ini, seperti munculnya pemahaman Agama yang meresahkan dan berkembangnya aliran-aliran yang menyimpang.

Adapun 8 materi yang akan dibahas yaitu:

  1. Ciri-ciri dan kesesatan aliran Wahabi dan Syiah. Dengan pemateri: Waled Harmen Nuriqmar, Pimpinan Dayah Buket Eqra’ Al Haramen.
  2. Larangan berkaitan dengan perempuan yang ditinggal mati oleh suami. Dengan pemateri: Abu H. Mahmuddin Usman, Pimpinan Dayah Serambi Aceh dan Anggota MPU Aceh
  3. Tata cara membayar zakat tambang. Dengan pemateri: Abu H. M. Dahlan
  4. Mengambil manfaat pada tanah gala. Dengan pemateri: Abu H. Walidi Faisal
  5. Mengeluarkan zakat padi yang dipotong dengan mesin. Dengan pemateri: Abon H. Arifin Mahmud
  6. Hukum mawah dalam pandangan fiqih syafi’iyah. Dengan pemateri: Abon H. Abu Yazid Al-Yusufi
  7. Hukum mendirikan jum’at di tiap-tiap kampung. Dengan pemateri: Abu H. Qharuddin Kombih
  8. Hukum menikah wali fasiq. Dengan pemateri: Abu H. Abdurrani Adian