Ini Rekomendasi Muzakarah Besar Ulama Dayah Barat Selatan Aceh!

Muzakarah Besar Ulama Dayah se-Pantai Barat Selatan Aceh telah selesai dilaksanakan pada rabu, 16 Maret 2022 di Dayah Madinatuddiniyah Al-Munawarah, Desa Marek, Kaway XVI. Muzakarah ini menghasilkan beberapa rekomendasi penting yang ditujukan kepada Pemerintah Aceh.

Keputusan hasil muzakarah ini dibacakan oleh Ketua HUDA Aceh Barat, Tgk. H. Abdurrahman, Lc pada acara penutupan yang dihadiri Bupati Aceh Barat, Forkopimda, Camat Kaway XVI, Keuchik Desa Marek, seluruh pimpinan Dayah, Santri, Imam Gampong, serta unsur tokoh masyarakat lainnya yang ada di dalam kabupaten Aceh Barat.

Rekomendasi muzakarah besar Ulama Dayah Barat Selatan Aceh diserahkan langsung oleh Ketua Majelis Syuyukh HUDA Aceh Barat, Tgk. H ,Mahmuddin Usman kepada Bupati Aceh Barat, Bapak H. Ramli. MS.

Dalam sambutannya Bupati Aceh Barat mengatakan bangga dan bersyukur kepada Allah atas lahirnya rekomendasi Ulama Dayah se-Pantai Barat Selatan Aceh.

“Inilah yang diharapkan oleh pemerintah daerah sehingga kami bisa bertindak. Ada dukungan dari para A’lim Ulama dari seluruh Barsela. Rekomendasi Ulama pada hari ini akan saya bawa langsung ke Gubernur dan Kemenag di Jakarta. InsyaAllah… Mungkin dalam minggu ini kita akan rapat MUSPIDA plus, nanti difasilitasi oleh Ketua MPU dan juga Ketua MAA untuk membahas rekomendasi ini. Dan nantinya akan langsung saya usulkan kepada dewan perwakilan rakyat untuk menjadi Qanun Aceh Barat,” kata H Ramli MS yang juga ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Aceh Barat.  

Berikut Rekomendasi Muzakarah Besar Ulama Dayah Barat Selatan Aceh:

1.   Berdasarkan 5 (lima) kriteria ustadz radikal yang disampaikan oleh BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Teroris), sesuai dengan data dan fakta di lapangan, dan keputusan Ulama sedunia di Chechnya, Grozny, 24 Dzulqa`dah 1437 H, 27 Agustus 2016 M, MUBES MPU Aceh tanggal 10 Maret 2022 di Banda Aceh, dan hasil musyawarah Ulama Barat Selatan Aceh, bahwa sesungguhnya ajaran salafi wahabiy yang suka mentajsimkan (membentukkan), mentasybihkan (menyamakan) Allah, mensyirikkan, mentakfirkan dan membid’ahkan kearifan budaya lokal dan keagamaan Aceh dan Indonesia pada umumnya adalah sesat dan menyesatkan, dan haram penyebarannya di Aceh dan Indonesia.

2.   Meminta kepada Pemerintah Aceh untuk memerintahkan Bupati/ Walikota se-Aceh untuk mencabut izin operasional lembaga pendidikan dan fasilitas yang melayani pengajian-pengajian yang dapat memecah belah anak Bangsa.

3.   Meminta kepada Pemerintah Aceh, khususnya para Bupati dan Walikota yang berada di Barat Selatan Aceh (BARSELA) untuk melarang penyebaran ajaran agama dan pemahaman yang bertentangan dengan Fatwa dan Taushiyah MPU Aceh, seperti Salafi Wahabi, Syiah dan lainnya.

4.   Meminta kepada Pemerintah Aceh, khususnya para Bupati dan Walikota yang berada di Barat Selatan Aceh (BARSELA) untuk mencabut izin operasional media elektronik, media cetak dan lainnya yang terindikasi memecah belah umat.

5.   Meminta dengan tegas kepada para Bupati dan Walikota yang berada di Barat Selatan Aceh (BARSELA) untuk menjalankan dan melaksanakan Fatwa MPU Aceh Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Pemahaman, Pemikiran, pengamalan, dan Penyiaran Agama Islam di Aceh yang terindikasi ajaran-ajaran sesat yang tidak sesuai dengan Dalil-Dalil (al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’ dan Qias) yang telah menjadi konsensus para ulama.

6.   Meminta kepada Pemerintah Aceh, khususnya para Bupati dan Walikota yang berada di Barat Selatan Aceh (BARSELA) untuk menjalankan Fatwa MPU Aceh Nomor 12 tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan lainnya dalam pandangan Syariat Islam.

7.   Meminta kepada Pemerintah Aceh dan Organisasi Kemasyarakatan untuk tidak menampung dan menfasilitasi lembaga pendidikan, da’i-da’i dan muballigh yang terindikasi pemahamannya bertentangan dengan faham Ahlussunnah Wal Jama’ah, sesuai dengan kriteria yang disinyalir oleh BNPT Pusat dan MPU Aceh.

8.   Meminta Kepada Kepala Dinas Dayah Aceh,untuk Memperhatikan Keseimbangan Kewilayahan Dalam Rangka Partisipasi Event-Event Scientifikasi Kefiqihan dan diskusi lainnya. Karena selama ini belum ada Kepala Dinas Dayah Aceh yang Memperhatikan Keadilan Keseimbangan Kewilayahan untuk Berpartisipasi Berbagai Event Sebagai Nara Sumber.

9.   Meminta Gubernur Aceh, untuk Memperhatikan Keadilan Sesungguhnya Secara Menyeluruh atas Ketidak Adilan Pembangunan, di Wilayah Barat Selatan Aceh Yang Selalu Dianaktirikan, Baik Pembangunan Infrastruktur Umum dan Agama seperti Pembangunan dayah/Pesantren, Masjid, Balai Pengajian dan lain-lain.

10. Meminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/ Kota BARSELA dan Aceh pada umumnya untuk menjalankan Fatwa MPU Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pariwisata dalam pandangan Islam.

11. Meminta dengan tegas kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/ Kota BARSELA dan Aceh pada umumnya untuk menjalankan dan melaksanakan Surat Edaran Gubernur Aceh bernomor 450/21770 Tentang Pelarangan Pengajian Selain Ahlussunnah wal Jamaah yang bersumber hukum Mazhab Syafi’iy ditujukan ke Para Bupati / Walikota BARSELA Aceh, Para Kepala Satuan Kerja Perangkat BARSELA Aceh (SKPA), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian / Non Kementerian di Aceh.

12. Meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat untuk menyampaikan kepada Kementerian Kominfo RI Agar Menutup Aplikasi Judi Online dan Sejenisnya khususnya untuk Aceh dan Indonesia pada umumnya.

13. Meminta kepada Bupati Kabupaten/kota untuk tidak memberi izin pembangunan, dan operasional pendidikan kepada ormas yang terindikasi mengembangkan paham yang bertentangan dengan aqidah Ahlussunnah Wal Jamaah.

14. Mendesak Bupati dan Forkopimda Aceh Barat untuk menyelesaikan secepatnya persoalan Mushalla Jabir al-Ka’biy yang berada di Gampong Drien Rampak Kec Johan Pahlawan Aceh Barat yang sedang menjadi sorotan masyarakat agar tidak terjadi konflik horizontal antar sesama masyarakat Aceh Barat.

15. Diminta kepada seluruh kepala Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melakukan pembinaan kepada wali calon dara baroe sebelum melakukan akad nikah agar terhindar dari katagori wali fasiq.

16. Diminta kepada bupati Aceh Barat untuk menfasilitasi Ulama Aceh Barat beraudiensi dengan pihak pengadaian syariah Aceh Barat untuk berdiskusi tentang pelaksanaan pengadaian dalam aturan syariat Islam.