Ketua HUDA Aceh Barat: Muzakarah Ulama Bertujuan Mengokohkan Aqidah Umat

Muzakarah Ulama Dayah Se-Pantai Barat Selatan Aceh akan dipusatkan di Sekretariat HUDA Aceh Barat, yaitu di Dayah Madinatuddiniyah Al-Munawarah, Desa Marek, Kaway XVI. Hal ini dijelaskan oleh Ketua HUDA Aceh Barat, Tgk. H. Abdurrahman, Lc pada Sabtu, 12/3/2022.

“Muzakarah ini akan dilaksanakan pada hari rabu, 16 Maret 2022. Mulai dari jam 9 pagi dengan membahas 8 materi, yang akan disampaikan oleh 8 Ulama Dayah yang berdomisili di pantai Barsela. Muzakarah ini juga akan dihadiri oleh seluruh pimpinan Dayah dan Imam Gampong yang ada di dalam kabupaten Aceh Barat,” jelasnya.

Pimpinan Dayah Madinatuddiniyah Al-Munawarah ini juga berharap kepada seluruh masyarakat Barsela agar dapat menghadiri acara muzakarah ulama yang diadakan oleh HUDA Aceh Barat untuk menyimak berbagai pembahasan yang disampaikan oleh pemateri dalam muzakarah ini.

“Semoga kita semua umat Islam, khususnya yang ada di Pantai Barat Selatan Aceh, dan umumnya seluruh umat Islam yang ada di Indonesia terhindar dari paham-paham yang menyimpang yang telah masuk ke Indonesia. Kami berharap, melalui muzakarah ini dapat meluruskan paham-paham yang salah itu menuju kepaham yang beri’tikad Ahlussunnah wal Jamaah, Asy’ariyah wal Maturidiyah dan bermazhab Imam Syafi’i,” tambahnya.

Sebelumnya dijelaskan, latar belakang diadakannya Muzakarah Ulama Dayah karena semakin beragamnya masalah yang dihadapi masyarakat Barat Selatan Aceh akhir-akhir ini, seperti munculnya pemahaman Agama yang meresahkan dan berkembangnya aliran-aliran yang menyimpang.

Adapun 8 materi yang akan dibahas yaitu:

  1. Ciri-ciri dan kesesatan aliran Wahabi dan Syiah. Dengan pemateri: Waled Harmen Nuriqmar, Pimpinan Dayah Buket Eqra’ Al Haramen.
  2. Larangan berkaitan dengan perempuan yang ditinggal mati oleh suami. Dengan pemateri: Abu H. Mahmuddin Usman, Pimpinan Dayah Serambi Aceh dan Anggota MPU Aceh
  3. Tata cara membayar zakat tambang. Dengan pemateri: Abu H. M. Dahlan
  4. Mengambil manfaat pada tanah gala. Dengan pemateri: Abu H. Walidi Faisal
  5. Mengeluarkan zakat padi yang dipotong dengan mesin. Dengan pemateri: Abon H. Arifin Mahmud
  6. Hukum mawah dalam pandangan fiqih syafi’iyah. Dengan pemateri: Abon H. Abu Yazid Al-Yusufi
  7. Hukum mendirikan jum’at di tiap-tiap kampung. Dengan pemateri: Abu H. Qharuddin Kombih
  8. Hukum menikah wali fasiq. Dengan pemateri: Abu H. Abdurrani Adian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *